Isi
Kontrak adalah kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang diwajibkan oleh hukum. Penandatanganan kontrak penting, karena jika tidak ada kesepakatan, tidak ada pihak yang wajib menghormati kontrak. Menentukan apakah suatu kontrak wajib relatif sederhana, selama Anda mengingat langkah-langkah ini.
Langkah
- Pertimbangkan menyewa pengacara untuk menyusun kontrak. Jika kontrak memiliki nilai yang substansial, misalnya, untuk membeli atau menjual rumah, pengacara harus menyusunnya untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Namun, jika nilai kontraknya lebih rendah, misalnya untuk menjual mobil bekas, Anda bisa membuatnya sendiri. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara saat menyusun kontrak.
-
Pastikan bahwa konten kontrak sah. Suatu kontrak dapat dibuat karena beberapa alasan, tetapi agar sah, harus dibuat untuk tujuan hukum. Kontrak untuk praktek kegiatan ilegal tidak sah dan tidak akan diterima di pengadilan. Contoh kontrak ilegal adalah untuk penjualan obat-obatan terlarang atau senjata dan perjanjian untuk melakukan kejahatan. -
Memastikan bahwa pihak yang dikontrak memiliki kapasitas hukum dan mental untuk membuat kesepakatan. Undang-undang mengasumsikan bahwa orang-orang tertentu tidak tahu apa yang mereka lakukan ketika mereka menandatangani kontrak, dan oleh karena itu, orang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban di bawah mereka. Anak di bawah umur dan orang dengan penyakit mental tidak dapat menandatangani kontrak. Menurut undang-undang, jika anak di bawah umur atau orang yang sakit jiwa melakukan kontrak, mereka dapat membatalkan kontrak. Ada beberapa pengecualian: seseorang yang tidak dapat menandatangani kontrak umumnya tidak dapat membatalkan kontrak untuk kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. -
Pastikan para pihak sepakat dalam kontrak. Jika kesepakatan dibuat antara dua orang, keduanya harus setuju untuk masuk ke dalam kontrak. Tidak ada pihak yang dapat dipaksa untuk menandatangani kontrak atau kontrak tersebut akan menjadi tidak sah. - Tentukan apakah kontrak harus ditulis menjadi valid. Beberapa kontrak untuk penjualan real estat atau yang berlangsung selama lebih dari satu tahun harus ditulis agar dapat diberlakukan. Namun, sebagian besar kontrak lain tidak harus dibuat secara tertulis agar valid. Artinya, kesepakatan lisan seringkali sah. Akan tetapi, semua kontrak harus dibuat secara tertulis, karena sangat sulit untuk membuktikan keberadaan kontrak lisan, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuktikan persyaratan dari jenis kontrak tersebut. Setiap pihak, bagaimanapun, harus menandatangani kontrak tertulis.
Peringatan
- Hukum kontrak mengenai kontrak yang dibuat secara tertulis bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Jika ragu, selalu berikan persetujuan lisan pada tulisan untuk memastikannya valid.